banner 728x250

JPU Tuntut Mantan Sekda SBB 2,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
JPU MANTAN
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Ambon oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut mantan Sekretaris Daerah Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Mansyur Tuharea, 2,6 tahun penjara.

Mansyur menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat daerah kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp8,5 miliar. Selain pidana badan, Mansyur juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tuntutan terhadap Mansyur disampaikan JPU Achmad Attamimi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:

Calon Anggota TNI Berdarah Myanmar-Tual Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Tuntutan serupa juga kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah SBB.

Selain Mansyur dan Abraham, JPU juga meminta majelis hakim menghukum tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman bervariasi.

Terdakwa Adam Pattisahusiwa, Bendahara Pengeluaran dituntut 6 tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adam juga dihukum membayar uang pengganti Rp353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.

  • Bagikan