JPU merinci tahun 2016, terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung Rp9.029.817.719, namun Rp2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansyur.
Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp1.394534.380 dan Rp873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap.
Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tanpa bukti pertanggung jawaban lengkap.
Mansyur selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.
Hasil audit Inspektorat Maluku, negara mengalami kerugian mencapai Rp8.515.147.631 akibat perbuatan para terdakwa. (MAN)