banner 728x250

JPU Tuntut Mantan Sekda SBB 2,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
JPU MANTAN
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Ambon oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

JPU merinci tahun 2016, terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung Rp9.029.817.719, namun Rp2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansyur.

Empat dari lima tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Setda SBB ditahan penyidik Kejati Maluku pada 9 November 2011. (FOTO: ISTIMEWA)

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp1.394534.380 dan Rp873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap.

Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tanpa bukti pertanggung jawaban lengkap.

Mansyur selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Hasil audit Inspektorat Maluku, negara mengalami kerugian mencapai Rp8.515.147.631 akibat perbuatan para terdakwa. (MAN)

  • Bagikan