AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1) malam.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022.itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Politisi Partai Golkar ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.000.000. Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver. Tim JPU KPK dipimpin Taufiq Ibnugroho.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan Richard yang melakukan suap dan gratifikasi dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon terbukti melaui sejumlah bukti berupa keterangan saksi.
Perbuatan mantan Ketua DPRD Maluku ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak diterima gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Olehnya itu, seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata JPU dalam tuntutannya.
Sementara, Andrew Erin Hehanussa orang kepercayaan Richard yang juga pegawai honorer pada Pemerintah Kota Ambon dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang ditunda majelis hakim pada Jumat (27/1/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Terima Aliran Dana
Richard Louhenapessy didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.
Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/10/2022).
“Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon,” kata tim JPU KPK, Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho.
Dalam dakwaan itu disebutkan, Richard bersama terdakwa II Andrew pada Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon, Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” jelas JPU KPK.




