banner 728x250

Kabur Setelah Bantai Istri, Polres SBB Bekuk Pelaku

  • Bagikan
POLRES BEKUK
Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan didampingi Wakapolres Kompol Helda Misse Siwabessy menyampaikan konfrensi pers penangkapan FR alias Frans, pelaku pembunuhan istrinya. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi berhasil menangkap FR alias Frans, warga desa Nuruwe, kecamatan Kairatu Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Frans merupakan pelaku pembunuhan istrinya Erna Wiwin (30). Pembunuhan itu terungkap pada 7 Agustus 2022.

Pria berusia 41 tahun ini diringkus di rumah iparnya di desa Naniari, kecamatan Seram Barat. Dia ditangkap setelah 10 hari kabur usai mengubur jasad istrinya tak jauh dari rumahnya di hutan desa Nuruwe.

Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di desa Naniari pada Selasa (16/8/2022).

Sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur masuk ke hutan setelah kasus pembunuhan itu terungkap.

“Tersangka telah melarikan diri ke hutan, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa kemarin,” kata Dennie kepada sentraltimur.com, Jumat (19/8/2022).

Setelah ditangkap Frans langsung digelandang ke Polres SBB untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menurut Dennie dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap tersangka menganiaya istrinya di rumahnya hingga tewas pada Sabtu malam (9/7/2022).

Motif Cemburu

Namun tersangka baru mengetahui istrinya meninggal keesokan harinya. Saat itu, salah satu kerabat dan anak tersangka mendatangi rumah tersangka. Dan tersangka mengaku telah menghabisi istrinya.

  • Bagikan