Kerabat dan anak korban sempat melihat jasad ibunya terbaring di kamar. Keduanya kemudian pergi meninggalkan tersangka.
“Karena panik, tersangka mengubur jasad istrinya sedalam 25 centimeter. Menutup bagian kuburan dengan daun kelapa dan membakarnya,” kata Dennie.
Kasus itu terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu bersama anjing peliharaannya menemukan kuburan korban hampir sebulan atau pada 7 Agustus 2022.
Penemuan jasad korban, tersangka kabur bersama anaknya yang masih kecil. “Polisi berhasil menangkap tersangka setelah setelah mengetahui jejak persembunyian tersangka,” katanya.
Dennie mengungkapkan mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu dilatari masalah sepele. “Motif pembunuhannya, tersangka ini cemburu buta,” ujarnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu buah linggis yang digunakan untuk menggali kuburan. Berikut satu celana pendek dan kasur.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman mati. (MAN)