Polisi yang mendapatkan laporan kejadian bergerak mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di kawasan Wayame, Ambon pada keesokan harinya.
Pelaku digelandang ke kantor polisi menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi belum mengungkap motif dibalik kejadian tersebut. Namun kuat dugaan pelaku nekat menikam korban karena dendam pribadi. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Moyo.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara. (MAN)