banner 728x250

Kadis Kominfostaper MBD Bicara Akses Internet & Penambahan Bandwidth

  • Bagikan
MBD BICARA
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya telah membuka nomor kontak hotline maupun grup whatsapp pemerintah desa dan kecamatan.

Kepala Diskominfostaper Kabupaten MBD, Weruhair A.A Petrusz menjelaskan, dalam melayani pengajuan keluhan dan sanggahan selama ini tetap direspon secara baik dan cepat melalui berbagai kanal komunikasi yang telah tersedia.

Dia mencontohkan, dalam pengusulan pembangunan BTS, pihak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait penentuan lokasi dan tititk koordinat kemudian disepakati bersama sebagai usulan pemerintah daerah.

Sementara untuk permohonan akses internet dan penambahan bandwith hanya dapat dilakukan berjenjang dari desa/kelurahan untuk selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat.

“Ada prosedur yang ditetapkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkominfo RI untuk dapat pengajuan akses internet dan pembangunan BTS. Pemohon dapat mengakses laman aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) atau dapat melalui Dinas Kominfostaper MBD, dengan materi pengajuan antara lain pengajuan akses internet, pengajuan pembangunan BTS, pemindahan lokasi untuk pemasangan akses internet dan BTS, dan pengajuan penambahan bandwith untuk akses internet,” ungkapnya menukil laman news.malukubaratdayakab.go.id.

Weruhair menjelaskan, namun dalam menyampaikan pengajuan hanya beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan yakni, pemerintah daerah, lembaga sosial, swasta, BUMN, BUMD, dan organisasi lainnya. Dan untuk aplikasi PASTI, masing-masing Pemda telah memiliki akun, untuk mempermudah pengajuan permohonan.

“Apabila masyarakat individu ingin mengajukan permohonan pengajuan akses internet, maka yang bersangkutan harus   mengusulkan pengajuan akses internet ke Pemerintah Desa/Lurah setempat kemudian Pemerintah Desa/Lurah tersebut yang akan mendaftarkan permohonan pada laman PASTI atau melalui Dinas Kominfostaper,” jelasnya Weruhair, Kamis (4/5/2023).

Pembangunan Akses Internet 2020

Dia juga menjelaskan bahwa setelah pemohon mengajukan permohonan akses internet, BAKTI akan berkoordinasi dengan Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk divalidasi dan ditetapkan pengajuaannya sesuai kuota yang diberikan dalam bentuk surat keputusan bupati. Selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan peninjauan lokasi (survei) sebelum pemasangan akses internet.

  • Bagikan