banner 728x250

Kadispora MBD dan Oknum Polisi Jadi Tersangka Judi Kini Ditahan

  • Bagikan
Polisi Tersangka
Satreskrim Polres MBD menangkap empat pelaku judi, Jumat (27/8/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Tenlima sebagai tersangka.

Agustinus telah meringkuk di penjara bersama oknum ASN Dinas Pariwisata MBD Vincent Kanetty, oknum anggota Polri berinisial RR dan seorang pegawai swasta HTO. Polisi telah menetapkan Kadispora dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus judi.

BACA JUGA:

Warga Negeri Tamilouw-Sepa Sepakat Damai Usai Bentrok – sentraltimur.com

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Telusuri Jalur Maut ke Naikliu – kliktimes.com

Aparat Satreskrim Polres MBD menggerebek mereka di Toko Ateng Miru di Tiakur yang merupakan lokasi tempat para tersangka berjudi. Dari penggebrekan itu polisi menangkap empat orang yang asyik bermain judi. Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari (27/8/2021) sekira pukul 00.15 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap keempat orang tersebut atas laporan masyarakat kepada Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

“Hari Jumat kemarin  rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku judi. Satu di antaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Roem kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

“Ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui telepon. Warga itu menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan warga, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Memastikan informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan penggebrekan dan menangkap keempat pelaku.

“Sesudah penggebrekan, polisi membekuk para pelaku dan menyita uang tunai Rp 1.030.000 dan dua set kartu besar merk kris,” katanya.

Polisi menggiring keempat pelaku ke Mapolres MBD untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka. “Penyidik telah menetapkan keempat pelaku kini sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di tahanan Polres MBD,” ujar Roem. (MMS)

  • Bagikan