Keenam, KAHMI bersama pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat untuk menentukan kuota penangkapan ikan yang berkeadilan serta sharing PNBP dalam kebijakan penangkapan terukur.
Ketujuh, bersama pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat menetapkan kejayaan Maluku sebagai spice island yang merupakan identitas ke-Malukuan.
Adapun di bidang hukum KAHMI Maluku merekomendasikan tiga hal. Pertama, KAHMI bersama Pemda mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan regulasi terkait Maluku LIN dan Ambon New Port.
Kedua, mendukung penegakan supremasi hukum di Maluku. Ketiga, mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain rekomendasi yang bersifat eksternal, KAHMI Maluku juga merekomendasikan sejumlah persoalan internal untuk tindaklanjuti dalam masa kepengurusan KAHMI periode 2021-2026. (MAN)