AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin menggugat hasil Pilkada Maluku Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 1 ini mengajukan permohonan, Rabu (11/12/2024) pukul 23:06 WIB. Pokok permohonan ialah perselisihan hasil Pilkada Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024.
Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPU Malra. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) elektronik terdaftar nomor 271/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mengejutkan, pasangan Martinus-Akhmad menunjuk Teuku Nasrullah sebagai kuasa Hukum. Pengacara kondang ini merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia.
Ketika Kaesang Pangarep namanya terseret kasus gratifikasi naik private jet milik temannya, Nasrullah ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Pilkada Malra
KPU Malra menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Muhamad Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam meraih suara terbanyak Pilkada Malra 2024.
Paslon nomor urut 3 ini meraih 28.929 suara unggul dari paslon urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin mengantongi 25.038 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Djamaludin Koedoboen-Wilibrodus Lefteuw hanya mengumpulkan 5.790 suara.
“Tercatat pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pilkada tahun 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara adalah sebanyak 60.380 pemilih atau 66,9 persen partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News