banner 728x250

Kalah Pilkada Malra, Martinus-Yani Gugat ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
PILKADA SERENTAK
Ilustrasi gugatan hasil Pilkada serentak tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin menggugat hasil Pilkada Maluku Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 1 ini mengajukan permohonan, Rabu (11/12/2024) pukul 23:06 WIB. Pokok permohonan ialah perselisihan hasil Pilkada Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024.

Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPU Malra. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) elektronik terdaftar nomor 271/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Mengejutkan, pasangan Martinus-Akhmad menunjuk Teuku Nasrullah sebagai kuasa Hukum. Pengacara kondang ini merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia.

Ketika Kaesang Pangarep namanya terseret kasus gratifikasi naik private jet milik temannya, Nasrullah ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Pilkada Malra

KPU Malra menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Muhamad Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam meraih suara terbanyak Pilkada Malra 2024.

PILKADA MALRA
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Maluku Tenggara 2024. (ISTIMEWA)

Paslon nomor urut 3 ini meraih 28.929 suara unggul dari paslon urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin mengantongi 25.038 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Djamaludin Koedoboen-Wilibrodus Lefteuw hanya mengumpulkan 5.790 suara.

“Tercatat pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pilkada tahun 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara adalah sebanyak 60.380 pemilih atau 66,9 persen partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat. (TIM)

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan