banner 728x250

Kamis, JAR-AMK Daftar Pilkada Maluku: Diusung 3 Parpol

  • Bagikan
PILKADA MALUKU
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Maluku Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas didukung tiga partai politik di Pilkada 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) dipastikan mendaftar di KPU Maluku pada hari terakhir pendaftaran atau Kamis (29/8/2024).

Berlaga di palagan Pilkada Maluku 2024, bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur ini diusung tiga partai politik, yaitu PDIP, Hanura dan NasDem.

Koalisi tiga parpol ini memiliki 17 kursi di DPRD Maluku hasil pemilu legislatif 2024. Rinciannya, PDIP 8 kursi, NasDem 6 kursi dan Hanura 3 kursi di parlemen.

JAR-AMK bertolak dari Jakarta menuju Ambon dan tiba di Bandara Pattimura, Kamis pagi. “Mendaftar di KPU Maluku tanggal 29 Agustus, rencananya jam 10 pagi. Waktu pendaftaran masih tentatif (dapat berubah) ya,” kata Ketua DPD PDIP Maluku Benhur George Watubun kepada sentraltimur.com, Kamis malam.

Benhur mengatakan sejak beberapa hari lalu, tim relawan JAR-AMK telah menyiapkan persyaratan administratif sebelum mendaftar di KPU Maluku. “Sudah, berkas persyaratan bakal calon untuk mendaftar di KPU sudah lengkap,” ujar Ketua DPRD Maluku.

Pimpinan parpol pendukung, kader, relawan dan simpastisan akan mendampingi JAR-AMK mendaftar di KPU. “Kami tidak memobilisasi masyarakat, silahkan bagi masyarakat yang mau datang kita bersama-sama mengantarkan JAR-AMK mendaftar di KPU,” ajak Benhur.

Didukung gabungan Parpol pemilik 17 kursi di parleman, duet JAR-AMK semakin mantap melangkah menuju pertarungan Pilkada Maluku. Benhur sangat optimis JAR-AMK memenangi perhelatan demokrasi Pilgub Maluku 2024.

“JAR-AMK sudah siap mendaftar di KPU. Kepada partai pendukung, relawan dan simpatisan mari kita terus jaga soliditas dan semangat juang kita. Tidak mendahului kehendak Tuhan, insyaallah, dengan konsolidasi dan kerja-kerja politik kita, JAR-AMK memenangkan Pilkada Maluku,” tegas Benhur optimis.

PILKADA MALUKU
Paslon JAR-AMK didukung Partai Nasdem di Pilkada Maluku 2024. (ISTIMEWA)

Syarat Pendaftaran

Menjelang pendaftaran Pilkada, KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Bukan lagi 20 persen kursi DPRD, kini syarat mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024 minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Berdasarkan ketentuan MK ini, kini sejumlah partai politik bisa secara mandiri atau tidak perlu berkoalisi dengan partai lainnya untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.

KPU Maluku resmi mengumumkan waktu pendaftaran bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku di Pilkada 2024.

Pendaftaran pasangan bakal calon akan berlangsung selama 3 hari, pada 27-29 Agustus 2024. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIT hingga 18.00 WIT. Sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 WIT dan ditutup pukul 23.59 WIT.

“Untuk tempat pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).

Syarat pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

PKPU tersebut telah disetujui oleh DPR RI. Aturan itu menindaklanjuti putusan MK tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik dan juga ambang batas usia calon saat mendaftar ke KPU.

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Maluku kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor 56 Tahun 2024 tentang syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Maluku Tahun 2024.

  • Bagikan