banner 728x250

Kamis, JAR-AMK Daftar Pilkada Maluku: Diusung 3 Parpol

  • Bagikan
PILKADA MALUKU
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Maluku Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas didukung tiga partai politik di Pilkada 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

“Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 56 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik  untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku, menyatakan syarat minimal suara sah 105.091,” jelasnya.

Calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang akan mendaftar ke KPU juga harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun.

Syarat lainnya pasangan calon yang akan mendaftar tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

“Paslon yang mau mendaftar juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Paslon yang akan mendaftar juga belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur dan calon Wakil gubernur. Berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur bagi yang akan mendaftar sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama.

Bagi calon gubernur maupun calon wakil gubernur yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD wajib mengundurkan diri dengan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta.

Begitu pun bagi anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa yang akan mendaftar ke KPU untuk ikut Pilkada juga harus mundur dari institusinya. “Paslon juga harus berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” ujar Fuad.

Paslon yang akan mendaftar ke KPU bukanlah mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Selain sejumlah persyaratan tersebut juga sejumlah syarat umum lainnya bagi Paslon maupun partai politik yang akan mengajukan Paslon ke KPU untuk ikut Pilkada.

Berikut tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

(ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan