banner 728x250

Kantongi Kerugian Negara, Kejati Maluku Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KMP Marsela

  • Bagikan
KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo telah rusak dan tidak lagi beroperasi sejak 2016. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi KMP Marsela masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Selangkah lagi, tim jaksa penyidik akan  menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku  untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab.

KMP Marsela dikelola oleh PT Kalwedo, perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten  Maluku Barat Daya (MBD).

“Untuk  perkembangan kasus KMP Marsela,  sementara proses perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo  kepada Sentraltimur.com, Kamis (20/5/2021). Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara, langkah berikutnya adalah menetapkan tersangka.

“Tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, kita tentukan tersangka,” ujarnya.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa sambil menunggu hasil audit BPKP. Namun mantan Direktur PT Kalwedo, Benjamin Thomas Noach belum juga dipanggil untuk diperiksa. Padahal Benjamin yang kini bupati MBD, juga mengetahui pengelolaan KMP Marsela.

“Untuk Bupati MBD belum (dipanggil). Kita masih tunggu audit BPKP,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus ini sempat dituding sarat kepentingan politik karena diduga ikut menjerat Benjamin Noach, Bupati MBD.

Bahkan sempat beredar rekaman audio  upaya menghentikan perkara di Kejati Maluku melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp 500 juta.

Dugaan korupsi terungkap dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang  diserahkan Pemda MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana Rp 10 miliar.

Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1,5 miliar. Sisanya masuk ke kantong pribadi sejumlah pejabat di PT. Kalwedo.

Dana yang diterima PT Kalwedo tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana itu dikirim ke nomor rekening 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya dari rekening nomor 12000006220202 atas nama Pemda MBD.

Sisa dana diterima masing-masing oleh Benyamin Thomas Noach sesuai SP2D nomor 225/SP2D/BUD/IV/2014, tanggal 16 April 2014 sejumlah Rp 2 miliar.

Dana itu dikirim ke nomor rekening nomor 0511001093, ditransfer dari nomor rekening Pemda MBD.

Dana penyertaan modal berikutnya diterima Christina Katipana sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013, tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp 4 miliar. Uang ditransfer ke nomor rekening 0511001143.

Berikut tercantum nama Jantje Dahaklory. Menerima pencairan dana penyertaan modal sebanyak 3 kali. Rincian: SP2D nomor 067/ SP2D/SKKPD/2012 tanggal 26 April 2012, sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/2012, tanggal 12 Juli 2012 Rp 500 juta dan SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012, tanggal 20 November 2012 Rp 500 juta. Uang ditransfer ke rekening nomor 0511001045, penerima Jantje Dahaklori.

Pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD Kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019 dan ditanda tangani oleh O. Kuara, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah MBD.

KMP Marsela telah rusak dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016. Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di tubuh PT. Kalwedo manfaatkan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan RI.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela.

Mereka gerilya mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, diantaranya syahbandar. Tanda tangan ini digunakan sebagai bukti armada penyeberangan antarpulau di wilayah MBD ini masih beroperasi. (DNI)

  • Bagikan