banner 728x250

Kapolda Bentuk Tim Bidik Pidana Kasus Sewa Kios Amplaz

  • Bagikan
KAPOLDA BENTUK
Mal Ambon Plaza. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif membentuk tim gabungan untuk mengusut karut marut pengelolaan Ambon Plaza (Amplaz).

Pembentukan tim menyusul saling lapor antara pengelola Amplaz dalam hal ini PT. Modern Multi Guna (MMG) dan para pedagang di mal tersebut.

Tim gabungan melibatkan penyidik Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon. “Saya sudah arahkan  Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku menuntaskan kasus ini,” kata Latif, Selasa (16/7/2924).

Dia menegaskan pembentukan tim penyidik gabungan menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak. “Dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk dari PT. MMG maupun Asosiasi Pedagang, bila ada unsur pidana, proses hukum siapapun yang terlibat,” tegas eks Kapolda Nusa Tenggara Timur.

Latif meminta penyidik segera menuntaskan kasus tersebut. Mengecek legalitas dan status hukum persoalan tersebut secara lengkap baik dari pihak Pemkot Ambon, pengelola dan pedagang. “Masalah ini harus dituntaskan,” katanya.

Persoalan Amplaz telah dibahas dalam rapat teknis dipimpin kapolda. Dalam rapat tersebut kapolda menerima laporan dari Kapolresta Pulau Ambon dan Direskrimum Polda Maluku.

Menurutnya permasalahan di Amplaz mulai terjadi tahun 1995 dan semakin mencuat setelah sertifikat hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024. “Sehingga perlu penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum sehingga akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan penyewa atau pemilik kios,” ujar Latif.

Polisi Netral

Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan. Dia menegaskan pihaknya tidak akan berpihak dan tidak mencampuri masalah keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.

  • Bagikan