banner 728x250

Kapolres SBB: Kasus Pelecehan Seksual yang Dilaporkan ke Polsek Kairatu Diproses

POLSEK TETAP
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan memastikan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kairatu pada Desember 2021 tetap diproses hukum.

Dennie menegaskan penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan unit Reskrim Polsek Kairatu telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penegasan Dennie ini menepis tudingan kasus yang dilaporkan ke Polsek Kairatu itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Laporan Polisi Nomor : LP / 41 / XII / 2022 / SPKT / Polsek Kairatu / Polres SBB / Polda Maluku (oleh keluarga korban), tanggal 09 Desember 2021 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur telah diterima oleh Polsek Kairatu,” kata Dennie kepada sentraltimur.com melalui telepon seluler, Jumat (27/1/2023).

Sebagai bukti keseriusan Polres SBB dan Polsek Kairatu menanganan kasus tersebut, penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yang merupakan keluarga korban.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri SBB pada 21 Juli 2022 untuk diteliti. Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB telah mengembalikan berkas perkara tersebut dengan Surat (P-18) Nomor : B /881/ Q.1.16/ Eoh.1/ 08/ 2022, tanggal 01 Agustus 2022 dan petunjuk (P-19) Nomor : B – 900/ Q.1.16/ Eoh.1/ 08/ 2022 tertanggal 09 Agustus 2022 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Penyidik telah melengkapi petunjuk JPU dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban. Petunjuk lain dari JPU adalah melampirkan hasil penelitian masyarakat dari Balai Pemasyarakatan (BAPPAS) Kelas II Ambon,” jelas Dennie.

Menunggu Hasil Dari BAPPAS

Berkas perkara akan dikembalikan kepada JPU dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh hasil penelitian masyarakat dari BAPPAS Ambon. “Kita masih menunggu, karena sampai dengan saat ini penyidik belum menerima hasil penelitian dari BAPPAS,” katanya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram