Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan pedagang nakal, yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Maluku HET minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter.
“Kalau ada yang jual minyak goreng di atas HET segera laporkan kepada kami,” tegas eks Kapolres Malra ini.
Reom juga meminta masyarakat bila menemukan pelaku penimbunan minyak goreng segera laporkan ke Satgas Pangan atau aparat kepolisian terdekat. (MAN)