APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus mampu berkolaborasi dengan BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku agar tidak terjadi tumpang tindih atau dobel pemeriksaan yang menyebabkan pemborosan anggaran untuk output yang sama.
“Dengan kolaborasi ini juga bisa dimungkinkan dilakukan joint audit terhadap target-target yang sama, sehingga diharapkan secara tidak langsung terjadi transfer knowledge antar APIP untuk menyamakan persepsi dan dapat menghilangkan multitafsir terhadap objek pemeriksaan yang sama,” ujar Kasrul. (RED)




