AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Plh Sekda Maluku Kasrul Selang menyampaikan pengawasan di tahun 2026 difokuskan pada tujuh kebijakan daerah. Yaitu peningkatan layanan dasar, daya saing ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, ketahanan sosial, pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim, tata kelola pemerintahan, serta penguatan kelembagaan berbasis kearifan lokal.
Penegasan ini disampaikan Kasrul saat rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) tingkat Provinsi Maluku tahun 2025, Rabu (3/12/2925).
Menurutnya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperketat pengawasan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Gubernur juga terus mendorong sinkronisasi pengawasan antara kebijakan pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah pusat termasuk sinkronisasi kebijakan strategis nasional seperti MBG, swasembada pangan, koperasi desa merah putih, sekolah rakyat.
Pengawasan yang ketat harus dilakukan terhadap RKPD tahun 2026 yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan, energi, ekonomi produktif dan inklusif serta sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengawasan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan dalam dokumen RKPD ini bertujuan untuk meminimalisir resiko dari potensi ketidakcapaian target-target yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar target makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran dan angka inflasi tahun 2026 dapat dikendalikan sesuai sasaran yang ditetapkan.
Tahun 2026 bagi mayoritas pemerintah daerah adalah tahun yang cukup sulit, dikarenakan adanya pemotongan anggaran transfer dana pusat ke daerah yang cukup signifikan.
Beberapa daerah yang masih memiliki ketergantungan terhadap transfer dana termasuk Provinsi Maluku berusaha mencari solusi pendanaan agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan.
“Kita tetap mengimbau kepada APIP pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja pengawasan tanpa terpengaruh dengan kondisi efisiensi anggaran ini,” tegas Kasrul.




