Penanganan dan penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari penegakan hukum dan untuk menjamin hak hukum pelapor. Menurutnya apabila dalam penanganan kaasus tersebut penyidik menemukan alat bukti kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya,” kata Latif.
Dia juga menegaskan agar jangan ada pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan kasus tersebut untuk kepentingan apa pun. “Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (MAN)