banner 728x250

Kasus KDRT, Kadis PUPR Aru Dituntut Empat Bulan Penjara

  • Bagikan
KASUS KDRT
Ilustrasi penganiayaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Menurut JPU, korban dalam persidangan mengaku mendapatkan ancaman melalui pesan singkat (SMS) hingga terjadinya kasus KDRT atau pemukulan. Yaitu pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 12.00 WIT. Korban juga mengalami penganiayaan dan pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 11.59 WIT.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa kerap menganiaya korban. Terdakwa juga mengancam menceraikan korban yang telah memberikan dua orang anak.

Terungkap juga terdakwa memiliki istri simpanan di rumah dinasnya di kota Dobo, Aru. Korban selaku istri sah tidak mengetahui terdakwa telah selingkuh darinya dengan memiliki wanita simpanan. (ANT/RED)

  • Bagikan