AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran dan perusakan rumah warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon yang terjadi pada 19 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AP alias U dan IS. AP telah ditahan tahanan Polda Maluku, sedangkan tersangka IS tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur.
“Sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Awalnya IS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Sehari setelahnya penyidik kembali menetapkan AP sebagai tersangka. “Untuk satu orang tersangka inisial IS tidak dilakukan penahanan karena masih bersatus anak di bawah umur,” ujarnya.
Polda Maluku telah memeriksa sebanyak 34 orang sebagai saksi. Pada 31 Agustus 2025, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang sebagai, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Namun mereka tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
“Hingga hari ini tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik pemanggilan pertama untuk tujuh orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk tujuh orang saksi yang lainnya,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.
Rosita menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia mengimbau para saksi yang telah menerima undangan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dia menegaskan Polda Maluku akan tetap profesional menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosita.




