banner 728x250

Kasus Pencucian Uang Menanti Richard Louhenapessy Pasca Divonis 5 Tahun Bui

Baru selesai divonis lima tahun penjara, kasus tindak pidana pencucian uang menanti mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Baru selesai divonis lima tahun penjara, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini menanti mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard diganjar lima tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2/2023) dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.

Selain kurungan badan, wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 itu, hakim juga menghukum politisi Partai Golkar ini membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Richard juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha pada Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Richard dan orang kepercayaannya itu terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.  

Satu Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan eks ketua DPRD Maluku ini juga sebagai tersangka TPPU pada Juli 2022.

Koordinator tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan untuk sementara penyidik masih menetapkan Richard sebagai tersangka tunggal dalam kasus TPPU.

Koordinator tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjawab pertanyaan wartawan terkait status Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

“Untuk perkara ini baru ditetapkan satu tersangka atas nama RL (Richard Louhenapessy),” kata Taufiq usai sidang putusan Richard di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2/2023).

Menurut Taufiq, penyidik KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka TPPU pada Juli 2022. “Untuk pengembangan perkara dugaan TPPU masih satu tersangka. Sedangkan untuk Enrico Matitpautty (mantan kepala Dinas PUPR kota Ambon) memang memberikan sejumlah uang kepada RL dari keterangan beberapa saksi yang memberikan uang lewat Enrico. Nanti jika pengembangan perkara tentu diperiksa lagi, dan kita (dalami) peran masing-masing,” jelas Taufiq.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram