banner 728x250

Kasus Pencucian Uang Richard Louhenapessy, KPK Periksa 6 Orang di Kantor BPKP Maluku

  • Bagikan
Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Kantor BPKP Provinsi Maluku, Kamis (23/2/2023). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik KPK memeriksa enam orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Pemeriksaan ini untuk mengejar aset Richard yang diduga berasal dari uang suap yang diterimanya.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, kawasan Waihaong, Ambon Kamis (23/2/2023).

Pantauan di lapangan, sejumlah orang diduga penyidik KPK berlalu lalang di kantor itu sambil membawa beberapa berkas dokumen yang berada di dalam map. Sejumlah mobil yang terendus digunakan penyidik komisi antirasuah ini juga terlihat di halaman parkir kantor BPKP.

“Iya ada pemeriksaan di dalam,” kata salah satu pegawai BPKP Maluku sambil berlalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui ada enam orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPU Richard Louhenapessy.

“Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi TPPU untuk tsk RL,” kata Ali Fikri kepada sentraltimur.com via Whatsapp.

Keenam saksi yang diperiksa putri Richard Louhenapessy dan menantunya yakni Erlen Louhenapessy serta Nolly Stevie Bernard Sahumena.

Berikut Abigael Agnes Serworwora dan Roy Prabowo Lenggono, keduanya merupakan notaris. Berikut pengusaha William Pieter Mairuhu dan seorang petani bernama Romelos Alfons. “Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Maluku,” sebut Ali.

KPK Periksa Putri Richard

Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berlangsung di Ambon dan gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Di antaranya Grimaldy Louhenapessy dan Suminsen. Grimaldy merupakan putra Richard Louhenapessy. Keduanya diperiksa di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapat izin usaha di Kota Ambon,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya yaitu Thomas Mandela Democatrio Littay. Hanya saja, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Penjadwalan ulang akan segera dilakukan,” tegas juru bicara KPK itu.

Sementara itu, Koordinator tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan untuk sementara penyidik masih menetapkan Richard sebagai tersangka tunggal dalam kasus TPPU. “Untuk perkara ini baru ditetapkan satu tersangka atas nama RL (Richard Louhenapessy),” kata Taufiq usai sidang putusan Richard di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2/2023) lalu.

Menurut Taufiq, penyidik KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka TPPU pada Juli 2022.

“Untuk pengembangan perkara dugaan TPPU masih satu tersangka. Sedangkan untuk Enrico Matitpautty (mantan kepala Dinas PUPR kota Ambon) memang memberikan sejumlah uang kepada RL dari keterangan beberapa saksi yang memberikan uang lewat Enrico. Nanti jika pengembangan perkara tentu diperiksa lagi, dan kita (dalami) peran masing-masing,” jelas Taufiq.

  • Bagikan