banner 728x250

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba di Tual Dihentikan, Ini Pertimbangannya

Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa menyampaikan keterangan pers SP3 kasus penembakan Mela Junaidy Kabalmay. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Setelah gelar perkara, pada 20 Februari 2022 Polda Maluku menerima surat dari Kabareskrim Polri Nomor: B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023 dengan rekomendasi yaitu: menghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/ POLDA MALUKU tanggal 28 Maret 2022 dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. “Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan SP3 kasus tersebut tertanggal 27 Maret 2023,” jelas Andri.

Kapolda Copot Kasatreskrim Polres Tual

Andri menegaskan kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual. Seluruh proses penyidikan awalnya berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

“Berdasarkan temuan tersebut Pak Kapolda mencopot Kasat Reskrim Polres Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Polda Maluku, kata Andri, selanjutnya meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Bareskrim Polri kemudian memberikan Jukrah untuk penanganan kasus sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.

Andri menegaskan Polda Maluku, justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan. Dan berkoordinasi serta meminta Jukrah Mabes Polri.

“Anggapan PH (penasehat hukum) pelapor selama ini yang selalu menyalahkan Polri yang kita anggap gagal paham tentang mekanisme proses hukum yang kita lakukan. Dimana semua langkah kita justru kita koordinasikan dan gelar bersama Bareskrim Polri. Justru bila Polri melanjutkan penyidikan yang didasarkan pada laporan polisi yang direkayasa dan adanya pengaburan fakta, maka terjadi penyidikan dan peradilan sesat nantinya,” tegas perwira menengah Polri ini.

Polda Maluku menhimbau berbagai pihak mengikuti proses hukum dengan benar. “Jangan libatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri,” imbau Andri. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram