AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku menghentikan penyidikan kasus penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay. Penghentian perkara berdasarkan rekomendasi Mabes Polri.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara diterbitkan pada 27 Maret 2023. “SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada keluarga korban. Kemarin kita kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasehat hukum,” kata Andri di kantor Polda Maluku, Selasa (28/3/2023).
Andri menjelaskan sejumlah fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan.
Perkara itu dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022. Selanjutnya SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/ POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.
Pada 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan Iptu Hamin Siompo yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tual ke Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.
Sembunyikan Fakta
Setelah menerima laporan tersebut, Propam Polda Maluku memeriksa Siompo. Hasilnya ditemukan fakta Siompo menyembunyikan informasi keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Syafei Thaha telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka. Ongen kini masuk DPO oleh BNN Maluku.
Andri mengungkapkan, fakta lain yang disembunyikan Siompo adalah kedua tersangka telah mengakui bahwa saat di TKP mereka membawa dan memiliki sabu sebanyak satu gram. “Keterangan ini didapat dari hasil voice recorder handphone Kasatreskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo yang telah disita oleh Bidpropam Polda Maluku,” kata Andri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dan Kaur Penmas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa.
Iptu Hamin Siompo telah dijatuhi sanksi demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku untuk pemeriksaan kode etik.
Setelah fakta baru itu ditemukan, pada 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Polri. Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana; melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor; melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.
“Pada tanggal 4 Januari 2023 LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku,” kata Andri.
Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, kembali dilakukan gelar perkara bersama Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Polri pada 20 Februari 2022.
“Gelar perkara dilakukan karena ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya. Dari hasil gelar perkara didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan telah dilengkapi dengan surat perintah tugas dari BNN Tual,” jelasnya.




