banner 728x250

Kasus Penganiayaan di Desa Liliboy Berakhir Damai

  • Bagikan
DESA LILIBOY
banner 468x60

“Selanjutnya penuntut umum fasilitasi perdamaian pada 1 September 2023 dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum, korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkap Wahyudi.

Atas pertimbangan itulah Kejari Ambon mengusulkan ke Kejagung kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Menurut Wahyudi langkah Kejari Ambon tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1.

“Maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” katanya. (MAN)

  • Bagikan