banner 728x250

Kasus Rudapaksa, Kapolres SBB Tegaskan Tak Lindungi Pelaku Kriminal

  • Bagikan
PELAKU KRIMINAL
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) tidak akan melindungi pelaku kriminal termasuk JL, yang diduga pelaku kekerasan seksual.

JL diduga rudapaksa seorang wanita berinisial IFL (31), warga desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, SBB. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di area dermaga penyeberangan Waipirit pada 8 Agustus 2023.  

“Kita tidak akan melindungi siapapun pelaku kriminalnya apalagi melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan. Pasti kita tindak tegas, termasuk yang diduga pelaku JL ini,” tegas Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Rabu (23/8/2023).

Kasus rudapaksa tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres SBB. “Penanganan perkara ini sementara berlangsung. Dalam waktu dekat akan digelar perkara dan apabila bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, akan segera ditetap tersangka,” ujarnya.

Penanganan kasus yang menimpa korban yang memiliki riwayat down syndrome ini bukan karena ada tekanan apapun. “Kita selesaikan masalah bukan karena ada pemberitaan atau apapun. Tapi kita sudah merencanakan dengan baik sebab melibatkan banyak pihak. Prinsipnya siapapun pelaku kejahatan pasti kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Dennie.

Penyidik PPA Polres SBB telah memeriksa sejumlah saksi. “Kita masih menunggu hasil visum et repertum, dan penyidik akan mintai keterangan korban,” terangnya.

Dennie berharap kepada masyarakat terutama keluarga korban untuk memberikan dukungan kepada Polres SBB agar kasus tersebut bisa dituntaskan dalam waktu dekat. “Kita juga butuh dukungan dari masyarakat agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan harus hadir. Percayakan sama kami, pasti kami tuntaskan,” pungkas Dennie. (ADI)

  • Bagikan