banner 728x250

Kasus Sewa Ruko Pasar Mardika, Ditreskrimsus Periksa Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku

  • Bagikan
KEPALA BPKAD
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Daniel Pasodung menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Daniel diperiksa selama lima jam, mulai pukul 10.00 WIT, Senin (13/5/2024). Dia diperiksa dalam kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) tahun 2022 – 2023.

Informasi yang sentraltimur.com peroleh, Daniel sulit menjawab pertanyaan penyidik. Sebabnya, ketika perjanjian kerjasama ditandatangani antara Pemprov Maluku dengan PT BPT, dia belum menduduki jabatan kepala Bidang Pengelolaan Aset.

Menjawab pertanyaan seputar perjanjian pengelolaan Pasar Mardika, Daniel terpaksa memanggil stafnya untuk menjelaskan kepada penyidik.

Selain Daniel, penyidik juga memanggil pihak Bank Mandiri selaku pengguna ruko di kawasan Pasar Mardika, Ambon.

Sebelumnya diberitakan, puluhan dari ratusan pelaku usaha penyewa ruko aset milik Pemprov Maluku itu telah dipanggil tim penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai klarifikasi.

Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe selaku penerima kuasa Direksi PT BPT. Kipe bakal diperiksa, Rabu (15/5/2024). Orang dekat Gubernur Maluku Murad Ismail ini dipanggil Senin pekan kemarin, namun mangkir.

“Iya, (Kipe) diagendakan pemanggilan ulang pekan depan,” kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Sabtu (11/5/2024).

Penyidik Ditreskrimsus juga memanggil Kepala Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Daniel Pasodung dan pihak bank (penyewa ruko) untuk dimintai keterangan.

Menurutnya karena kesibukan, sejumlah pihak bank belum memenuhi panggilan penyidik. “Diagendakan pemanggilan ulang untuk dimintai klarifikasi,” ujar eks Wakapolresta Serang Kota, Polda Banten ini.

Deretan ruko di Pasar Mardika kota Ambon milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola PT. Bumi Perkasa Timur. (ISTIMEWA)

Penyelidikan oleh Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Maluku tentang pengelolaan pasar tradisional terbesar di Maluku itu.

Kala itu dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (20/12/2023) lalu, Pansus merekomendasikan temuan pelanggaran hukum dalam sewa Ruko Pasar Mardika diserahkan kepada aparat penegak hukum; Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT BPT.

  • Bagikan