banner 728x250

Kasus Sewa Ruko Pasar Mardika, Ditreskrimsus Periksa Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku

  • Bagikan
KEPALA BPKAD
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Beragam kejanggalan menyertai kerjasama milik Pemprov Maluku dengan PT BPT. Diantaranya, Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750, sementara PT. BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai perjanjian kerjasama pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya untuk tahun 2022 Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000.

Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 Ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT. Mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan