banner 728x250

Kasus Suap Tagop, KPK Periksa Wakil Bupati Bursel & Cai Waplau

  • Bagikan
WAKIL BUPATI
Setelah menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Ivana Kwelju hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Johny Reynhard Kasman diganjar hukuman empat tahun dan membayar denda Rp 100 juta, subsider satu bulan penjara.

KPK menahan Laurenzius C.S Sembiring, tersangka perintangan penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, Senin (20/3/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

Uang dari OPD-Kontraktor

Sejumlah nama pimpinan OPD lingkup Pemkab Bursel dan kontraktor mencuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 16 Juni 2022 lalu.

JPU mendakwa bekas bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 23,6 miliar. Tagop disebut menerima suap sebesar Rp 400 juta bersama-sama orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Dinas PUPR Busel tahun 2015.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,2 miliar yang diduga terkait sejumlah proyek di Bursel. JPU menyebut uang gratifikasi berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bursel dan para kontraktor.

Uang sejumlah Rp 9,18 miliar diterima oleh Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021 itu. Dengan rincian, berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Bursel Ibrahim Banda sejumlah Rp 2,8 miliar. Fulus itu diterima Tagop secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.

Berikut, Tagop menerima uang sejumlah Rp 3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bursel. Cuan itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekira Rp 5 sampai Rp 10 juta setiap tahunnya sejak 2011 hingga 2021 serta enam camat sejumlah Rp 2,5 juta.

  • Bagikan