AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 orang saksi kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Mereka terdiri dari pejabat pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di markas Brimob Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (20/5/2022).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon untuk tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada sentraltimur.com via WhatsApp, Jumat.
Dari 19 saksi, 11 saksi merupakan pejabat Pemkot Ambon dan sisanya pihak swasta. Beberapa di antaranya pengusaha jasa konstruksi atau kontraktor.
BACA JUGA:
Polisi Bakar Tenda, Paksa 1.500 Penambang Ilegal Tinggalkan Gunung Botak – sentraltimur.com
Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan
Pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Fernanda Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjohn Slarmanat dan dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaaf Dominggus Nendissa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demianus Paais dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Edwin Jan Pattikawa.




