banner 728x250

Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Setda SBT, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

  • Bagikan
Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku menyidik dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021 tengah disidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah penanganan kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juni 2023, korps Adhyaksa kebut memeriksa saksi. Tercatat hampir 100 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku. Pemeriksaan berlangsung selama dua pekan di kantor Kejati Maluku, Jln. Sultan Hairun, Ambon.

Mereka yang diperiksa adalah ASN non eselon dan pejabat eselon di Sekretariat Daerah (Setda) SBT. “Hampir 100 orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, mulai dari pegawai, kepala seksi, kepala bidang, dan kepala bagian” jelas sumber kepada sentraltimur.com, Selasa (27/6/2023).

Tim jaksa juga memeriksa kuasa bendahara umum Pemkab SBT dan belasan camat. Pemeriksaan camat untuk memastikan ada tidaknya aliran dana dari Setda ke pimpinan kecamatan tersebut. “Pemeriksaan (camat) untuk kros cek ada tidaknya aliran dana dari Setda SBT ke mereka,” ujar sumber.

Sebab dari buku kas umum (BKU) Setda SBT tercatat aliran dana mengalir ke camat. “Jumlahnya bervariasi untuk masing-masing camat,” ungkapnya tanpa menyebutkan besaran dana tersebut.

Namun sumber enggan menjelaskan hasil pemeriksaan para camat tersebut. “Tim jaksa sudah memperoleh keterangan (camat), tapi tidak bisa diungkap saat ini,” katanya.

Sumber lain menyebutkan total anggaran Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp26 miliar (bukan Rp6 miliar, sebagaimana berita sebelumnya). Uang puluhan miliar itu masuk dalam pos anggaran belanja langsung dan tidak langsung. Diperuntukan di antaranya bagi pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menemukan indikasi kerugian negara dalam penggunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT mencapai Rp6 miliar. “Indikasi korupsinya ada kegiatan di Setda SBT yang fiktif,” bebernya.

Belum Agendakan Pemeriksaan Sekda SBT

Dia memastikan pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut pekan depan. Meski begitu tim jaksa belum menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu dan bendahara Setda SBT. “Untuk sementara belum dijadwalkan (pemeriksaan Sekda dan bendahara), tim jaksa masih periksa saksi-saksi lain,” ujarnya.

SEKDA SBT
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu. (FOTO: ISTIMEWA)

Tim jaksa lanjut sumber, setelah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi akan berkoordinasi dengan BPK untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

  • Bagikan