banner 728x250

Minus SBB-Tual, 11 Paslon di 9 Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilkada

HASIL PILKADA
Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan kepada pasangan calon kepala daerah mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Jadwal Sidang

MK akan menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 serentak pada awal Januari 2025. Namun, MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang tersebut dilaksanakan.

“(Sidang) dimulai awal Januari,” kata Juru Bicara Hakim, Enny Nurbaningsih menukil tempo.co, Selasa (10/12/2024).

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan setelah paslon mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.

Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam konferensi pers di lobby aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ISTIMEWA)

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sengketa Pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. PHP kepala daerah diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Suhartoyo menegaskan tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut guna memastikan sidang berjalan tanpa konflik kepentingan. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram