AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tercatat sebanyak 11 pasangan calon dari 9 kabupaten/kota di Maluku menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga tenggat waktu pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah, Rabu (11/12/2024) pukul 24.00 WIB, hanya paslon yang kalah di Pilkada Seram Bagian Barat dan kota Tual tidak mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan hasil Pilkada serentak 2024 didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Permohonan gugatan sengketa Pilkada serentak yang telah terdaftar di sistem pelaporan MK, 9 diantaranya dari kabupaten/kota di Maluku.
Paslon yang pertama mendaftarkan gugatan adalah Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh yang kalah di Pilkada Aru.
Berikut Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (Buru Selatan), Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam (Maluku Tengah).
Selanjutnya, pasangan Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim dan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton (Buru), paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo Pelata (Maluku Barat Daya), paslon Rohani Vanath-Madja Rumatiga (Seram Bagian Timur).
Kemudian, pasangan Adolof Bormasa-Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan (Tanimbar). Berbeda dari paslon yang lain, Adolof Bormasa-Henrikus Serin mengajukan dua gugatan dalam pokok perkara yang sama yaitu PHP kepala daerah Tanimbar. Tercatat nomor 244/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 246/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay (Ambon) dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin (Maluku Tenggara).
Pasangan Martinus-Akhmad menjadi paslon terakhir dari Maluku yang melayangkan gugatan ke MK hanya kurang dari satu jam sebelum penutupan pendaftaran.
Hingga penutupan pendaftaran, hanya paslon yang kalah di Pilkada Seram Bagian Barat (SBB) dan Pilkada Tual tidak mengajukan gugatan ke MK.
Di Pilkada SBB, KPU menetapkan paslon Asri Arman-Selfinus Kainama pemenang Pilkada. Sementara paslon Akhmad Yani Renuat-Amir Rumra menang Pilkada Tual.
Jadwal Sidang
MK akan menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 serentak pada awal Januari 2025. Namun, MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang tersebut dilaksanakan.
“(Sidang) dimulai awal Januari,” kata Juru Bicara Hakim, Enny Nurbaningsih menukil tempo.co, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan setelah paslon mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sengketa Pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. PHP kepala daerah diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Suhartoyo menegaskan tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut guna memastikan sidang berjalan tanpa konflik kepentingan. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News