banner 728x250

Kejari Buru Selamatkan Pendapatan Daerah dari Penunggak Pajak

  • Bagikan
Wajib pajak menyerahkan pelunasan pajak di Kejari Buru, Selasa (25/5/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Buru, Maluku berhasil memulihkan keuangan daerah dengan mengumpulkan dana sebesar Rp 63.417.445 dari penunggak pajak. Dana puluhan juta rupiah itu dari lima wajib pajak di Kabupaten Buru.

Pemulihan keuangan daerah berupa penyetoran tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2019-2020 ini diserahkan langsung oleh wajib pajak kepada Kejari Buru.

Dana dari wajib pajak itu selanjutnya diserahkan Kejari Buru kepada Yadi, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru. Penyerahan tunggakan pajak dari wajib pajak dilakukan di Kantor Kejari Buru, Kota Namlea, Selasa (25/5/2021).  

Adapun lima wajib pajak tersebut adalah:  pengusaha inisial SD dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 14.656.207, JK nilai tunggakan pajak Rp 4.633.390, HY nilai tunggakan pajak Rp 13.378.767, RR nilai tunggakan Rp 16.045.742, dan SB nilai tunggakan Rp 14.703.339.

Kepala Kejari Buru melalui Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno mengatakan, penyerahan tunggakan pajak menunjukkan itikad baik dan kesadaran dari wajib pajak untuk melunasi hutang pajak.

Keterlibatan korps Adhyaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru melalui surat kuasa khusus Dinas Pendapatan Daerah kepada Kejari Buru pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penagihan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari lima wajib pajak ini juga disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buru, Muji Achmad Mutaqhin.

“Kejari Buru selaku kuasa dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak dan memulihkan keuangan daerah (dari penagihan pajak),” kata Azer melalui siaran pers yang diterima sentraltimur.com, Selasa malam.

Azer menegaskan apabila wajib pajak lalai dan tidak mengindahkan kewajibannya membayar pajak, pihaknya akan membawa permasalahan itu ke pengadilan.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Yadi menyatakan, kerja sama dengan Kejari Buru untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak.

Keterlibatan Kejari Buru menurutnya membuat upaya penagihan tunggakan pajak lebih efektif. Yadi katakan, wajib pajak merupakan mitra penting bagi Pemda Buru dalam memungut pajak dari masyarakat.

“Tetapi, masih ada wajib pajak beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya, tidak disetor kepada pemerintah, padahal itu merupakan kewajiban dari wajib pajak,” katanya. (ADI)

  • Bagikan