banner 728x250

Kejari Tanimbar Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Petrus Fatlolon

  • Bagikan
PETRUS FATLOLON
Kejaksaan Negeri Tanimbar optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh pemohon Petrus Fatlolon melalui penasehat hukum rencananya digelar, Selasa (16/7/2024) lalu. Disibukan kegiatan jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 atau HUT Kejaksaan RI, penyidik Kejari Tanimbar tidak menghadiri sidang. Hakim tunggal Harya Siregar menunda sidang, Selasa (23/4/2024).

Sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Gugatan praperadilan diawali agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon hingga pembacaan putusan oleh hakim.

Penetapan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Tanimbar, Mei lalu. Namun dua kali itu pula eks orang nomor satu di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu mangkir alasan berada di Jakarta. Panggilan ketiga, bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 ini akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Juni lalu.

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Fatlolon sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sektda Tanimbar tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan