banner 728x250

Kejari Umumkan Tersangka Korupsi di DLHP Kota Ambon

  • Bagikan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon mengumumkan tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Tim jaksa penyidik menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran BBM DLHP Kota Ambon tahun 2019-2020.

Pengumuman tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon D. Frits Nalle didampingi tim jaksa penyidik.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Frits di kantor Kejari Ambon saat konferensi pers, Senin (7/6/2021)

Tiga orang tersangka itu adalah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy(MYT)Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS), mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

Kasus ini dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah digelar ekspose pada 19 Mei 2021. Dan ekspose perkara pada 27 Mei, tim jaksa penyidik yang diketuai Ruslan Marasabessy (Kasipidsus Kejari Ambon) menetapkan tiga tersangka.

“Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK, dan yang ketiga dari pihak swasta berinisial RMS,” sebutnya .

Perbuatan ketiga tersangka sangat menonjol dalam korupsi anggaran BBM di tubuh DLHP Kota Ambon.

Tim jaksa fokus menyidik anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5 miliar dan tahun 2020. Korps Adhyaksa sementara menemukan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran BBM tahun 2019.

Tim jaksa masih mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk membidik korupsi anggaran BBM tahun 2020.   

“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020. Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (nilai kerugian Negara),” jelasnya. (DNI)

  • Bagikan