banner 728x250

Kejati Istimewakan Widya & Sekda Maluku, Belum Agendakan Pemeriksaan

  • Bagikan
KEJATI WIDYA
Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku pada Agustus 2023 lalu.

Sementara tim jaksa penyelidik menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021 di tubuh Pemprov Maluku. Penggunaan anggaran corona diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Korps Adhyaksa dalam proses penyelidikan telah memanggil hampir seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. Atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidsus Kejati Maluku.

Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah virus corona di Maluku. Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.

Dana BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Sah-sah saja refocusing anggaran lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat.

Anggaran dihimpun dari 38 OPD. Masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.

Menguapnya penggunaan anggaran corona hingga berujung korupsi saat Sadali menjabat Plt, pejabat hingga menjadi Sekda Maluku definitif. Sadali menggantikan Kasrul Selang yang dicopot Gubernur Maluku Murad Ismail dari jabatan Sekda Maluku pada Juli 2021. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan