banner 728x250

Kejati Maluku – PT ASDP Teken MoU Bidang Datun

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Maluku bersama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon meneken kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (5/1/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon meneken kerjasama bidang Perdata dan TUN (Datun).

Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) berlangsung di Kantor Kejati Maluku jalan Sultan Hairun, Ambon pada Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA:

Hore! Maluku Akhirnya Terbebas dari Covid-19 – sentraltimur.com

Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng – kliktimes.com

Nota kesepahaman diteken Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal dan General Manager  PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon.

Hadir dalam acara penandatangan kerjasama itu Wakajati Maluku Didi Suhardi, para asisten, KTU, para kordinator, jaksa pengacara negara dan jajaran PT. ASDP Indonesia Cabang Ambon.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama itu sebagai wujud tugas kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengantisipasi permasalahan di bidang hukum.

“Dan sebagai wujud kepercayaan PT. ASDP kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), jika ada,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurutnya langkah itu lakukan sebagai bentuk komitmen Kejati Maluku dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Maluku. “Kegiatan penandatangan MoU berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Wahyudi.

Kerjasama bidang Datun sebelumnya juga telah Kejati Maluku lakukan dengan TNI AU, PT Angkasa Pura dan berbagai instansi pemerintah. (MAN)

  • Bagikan