“Pada tahun 2021 ini, kami telah melimpahkan sebanyak 23 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon. Ada enam DPO yang sudah di amankan di tahun ini juga. Terdiri dari lima terpidana, satu terdakwa. Sudah tidak ada lagi DPO, semua sudah ditahan,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagai bentuk pencegahan Tipikor, khususnya di tahun 2022, Kejati Maluku akan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan sosialisasi atau penyuluhan hukum bagi masyarakat. Mulai dari kepala desa hingga kepala daerah.
“Tentu ke depan kami akan berikan penyuluhan atau sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Wahyudi.
Dia berharap, di tahun 2022, Maluku sudah terbebas dari korupsi. Harapannya, tidak ada lagi pejabat atau kepala desa dan aparat negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.
“Harapan kami seperti itu, tidak ada yang korupsi lagi. Tetapi kalau korupsi tetap ada, kami akan semaksimal mungkin untuk memberantasnya,” tegas Wahyudi. (MAN)