banner 728x250

Kejati Maluku Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

  • Bagikan
MALUKU NEGARA
Kejaksaan Tinggi Maluku menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar sepanjang tahun 2021 dari penyidikan 51 kasus Tipikor. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

“Penanganan kasus korupsi yang Kejati Maluku lakukan masuk peringkat empat se-Indonesia. Dan itu dinilai oleh Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Meski begitu dari 51 kasus korupsi yang limpahkan ke Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Magapol katakan, ke depan Kejati Maluku akan lebih fokus lagi untuk mengungkap kasus kejahatan yang mengarah pada TPPU.

“Mudah-mudahan tahun 2022 ini selain korupsi, kita akan coba TPPU. Kita akan investigasi dan mudah-mudahan berhasil,” kata Mugopal.

Dia menyebutkan, secara umum Kejati Maluku melimpahkan 938 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor sepanjang 2021. Jumlah itu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 977 berkas perkara.

Adapun untuk koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil eksekusi selama 2021 sebanyak tujuh orang. Mugopal memastikan saat ini tidak ada lagi DPO korupsi yang berkeliaran karena semuanya telah tertangkap.

“Sampai saat ini tidak ada lagi DPO korupsi, semuanya telah di tangkap,” tegas Mugopal. (MAN)

  • Bagikan