banner 728x250

Kejati Maluku Senggol Dong! Pansus Pasar Mardika Temukan Indikasi Korupsi Sewa Ruko

  • Bagikan
PANSUS PASAR
DPRD Maluku mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika, Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Di antaranya PT. Bank Mandiri sudah membayar ke PT. BPT untuk jangka waktu 10 tahun sebesar Rp14.640.000.000, Bank BCA sudah membayar untuk jangka waktu 15 tahun Rp2.600.000.000.

Selain dua bank itu, sebanyak sembilan orang dari unsur perorangan sebagai pengguna ruko juga telah membayar kepada PT. BPT dengan nilai bervariasi. Total pengguna Ruko yang telah menyetor ke Pemprov Maluku mencapai miliaran rupiah.

Hasil pertemuan Pansus dengan Pemda Maluku Maluku dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku terkait permasalahan ruko Mardika terungkap 55 pemegang SHGB dari tahun 2017 – 2027 sudah diperpanjang.

Sementara yang lain belum diperpanjang SHGB, namun catatan dari Pemprov dari 140 ruko yang dikerjasamakan dengan PT BPT tertanggal 13 Juni 2022 yang sudah diperpanjang SHGB dari tahun 2017 – 2027 yang masuk dalam Perjajian kerja sama Pemanfaatan 140 Ruko yang sudah mendapatkan rekomendasi perpanjangan SHGB oleh Pemprov berjumlah 23 SHGB. Sedangkan 18 SHGB sudah diperpanjang dari tahun 2017 – 2027 dimana 16 diantaranya masuk dalam perjanjian kerja dengan PT. BPT, sementara 7 SHGB belum diperpanjang.

Dalam perjanjian kerjasama Kerjasam Pemanfaatan (KSP) ruko Pasar Mardika antara Pemprov Maluku dengan PT BPT di notaris Roy Prabowo Lenggono, tanggal 12 Juli 2022, Murad Ismail dalam jabatan sebagai Gubernur Maluku mewakili Pemprov Maluku sebagai pihak Pertama dan Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe selaku penerima kuasa Direksi PT. BPT sebagai pihak kedua.

“Keabsahan Perjanjian Kerjasama ini sejak dalam kandungan, dilahirkan bahkan sampai pelaksanaannya diragukan itikad baiknya dan tidak transparan serta cenderung mengandung korupsi dan kolusi,” tulis Pansus dalam kajian yuridis pengelolaan pasar.

KSP yang ditandatangani Kipe yang merupakan orang dekat Murad Ismail selaku penerima kuasa Direksi PT. BPT menabrak pelbagai aturan. Sebab Kipe bukan organ dari PT. BPT sehingga tidak memiliki tanggungjawab sebagai wakil dari perusahan. Tanggungjawab terhadap pelaksanaan perjanjian tetap berada pada direksi sebagai pemberi kuasa.

Selanjutnya menurut Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga, mengatur Tahapan Kerjasama Penyelenggaraan KSDPK (Pasal 28). Di mana salah satu tahapan adalah persetujuan DPRD.

“Dalam kerjasama antara Pemprov Maluku dengan pihak ketiga yaitu PT. Bumi Perkasa Timur tidak dilalui tahapan persetujuan DPRD. Kerjasama ini cacat yuridis baik prosedur maupun substansi,” kata Pansus dalam reomendasinya.

Cacat prosedur yaitu pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan tidak melalui mekanisme tender maupun pembuatan perjanjian kerjasama tanpa persetujuan DPRD. Sedangkan cacat substansi yaitu objek perjanjian tidak jelas dan objek perjanjian merupakan objek sengketa sehingga perjanjian tidak memenuhi persyaratan keabsahan suatu perjanjian.

Sebagai akibat hukum dari cacat substansi adalah Perjanjian Kerjasam Pemanfaatan antara Pemprov Maluku dengan PT. BPT adalah batal demi hukum dan perjanjian dianggap tidak pernah ada sehingga tidak mempunyai akibat hukum. Oleh sebab itu semua tagihan yang lahir dari perjanjian kerjasama merupakan perbuatan melawan hukum. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan