banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar

  • Bagikan
Tersangka korupsi taman kota Saumlaki, mantan Kepala Dinas PUPR KKT, Adrianus Sihasale (belakang) mengenakan rompi warna pink dihadirkan dalam jumpa pers Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/7/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi  Maluku kembali menahan satu tersangka korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2017.

Giliran mantan Kepala Dinas PUPR KKT, Adrianus Sihasale alias Donny ditahan tim jaksa penyidik Kejati Maluku, Senin (5/7/2021). Adrianus dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.

“Satu lagi tersangka atas nama Adrianus Sihasale alias Donny. Dia adalah mantan Kadis PUPR dalam pekerjaan proyek tersebut, kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021) sore.

Sebelum ditahan, mantan Kajari Ambon ini menyebutkan Adrianus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk merampungkan berkas perkaranya.

Tiga kepala Dinas PUPR KKT berperan dalam proyek Taman Kota Saumlaki. Dua diantaranya terkait pencairan anggaran proyek.

“Tersangka (Adrianus) berhubungan dengan pencairan tahap ke 2, 3, dan 4. Kadis PUPR Tanimbar pertama sebelumnya hanya tandatangan kontrak, kadis PUPR yang kedua menandatangani pencairan tahap 1. Selanjutnya (tahap 2,3,4) tersangka ini yang mencairkan anggaran proyek,” sebutnya.

Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, mencapai Rp 1,034 miliar.

Mengenakan rompi warna pink, Adrianus ditampilkan pada jumpa pers di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun, Ambon.

Tahan Dua Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku menahan dua tersangka korupsi taman kota Saumlaki, kabupaten kepulauan Tanimbar.

Keduanya dititipkan di Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam.

Dua tersangka yang ditahan ialah Frans Yulianus Pelamonia, pengawas proyek dan Wilma sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

  • Bagikan