banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar

  • Bagikan
Tersangka korupsi taman kota Saumlaki, mantan Kepala Dinas PUPR KKT, Adrianus Sihasale (belakang) mengenakan rompi warna pink dihadirkan dalam jumpa pers Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/7/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan dan Lapas Perempuan Ambon,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega saat konferensi pers di Kantor Kejati Maluku, Senin sore.

Dua tersangka mengenakan rompi warna pink dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun, Ambon.

Rorogo menjelaskan, tim jaksa penyidik memanggil empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek taman kota Saumlaki tahun anggaran 2017.

Dari empat tersangka, hanya dua orang tersangka yang memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan, yakni Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma.

Sedangkan dua tersangka lainnya mangkir, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donny dan rekanan atau kontraktor pelaksana proyek, Hartanto Hutomo alias Rio Pulo Mas.

“Untuk dua (tersangka) lainnya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan hari Jumat. Kami harap dua tersangka ini bisa hadir dalam pemeriksaan,” ujar Rorogo.

Diberitakan sebelumnya, proyek taman kota Saumlaki tahun 2017 sejak awal bermasalah. Penyimpangan terjadi mulai dari proses lelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur. Direktur utama dijabat oleh Agusti Mirawan.

Perusahaan ini dipinjam oleh kontraktor Maluku bernama Rio, cucu pemilik toko Pulo Mas, Ambon menggarap proyek taman kota Saumlaki.

Lelang atau tender proyek melalui LPSE hanya formalitas, mengabaikan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebab proyek senilai Rp 4.512.718.000, perusahaan yang dipakai Rio sejak awal lelang telah diarahkan sebagai pemenang.

Indikasi penyimpangan juga ditemukan dalam pekerjaan proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Kendati pekerjaan proyek amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR Tanimbar. Anggaran tetap dikucurkan karena kedekatan antara kontraktor dengan pejabat teras Pemkab Tanimbar. (DNI)

  • Bagikan