banner 728x250

Kejati Maluku Temukan Dana Hibah Pramuka Diduga Dikorupsi, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?

  • Bagikan
DANA HIBAH
banner 468x60

Namun ia belum mengetahui apakah tim jaksa Pidsus mengagendakan pemanggilan Widya. “Tim jaksa mesih melakukan penyelidikan,” ujar mantan Kacabjari Wahai ini. 

Diungkap DPRD Maluku

Dugaan korupsi dana hibah di tubuh kwarda Pramuka Maluku diungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.

Kala itu ia mengatakan pengurus Kwarda Pramuka Maluku menyampaikan soal dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban Kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatan, namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD mana,” kata Samson pada Juli 2023 lalu.

Terungkap hanya Ketua Kwarda Widya Pratiwi dan bendahara Ritha Hayat mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan pengurus Pramuka Maluku.

Heboh dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, Kepala Dispora Maluku Sandi Wattimena buka suara. Dia menyebutkan total dana hibah tahun anggaran 2022 itu sebesar Rp2 miliar bukan Rp2,5 miliar.

”Dana hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022 nilai sebenarnya adalah Rp2 miliar,” kata Sandi dalam konferensi pers, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Dana hibah itu dicairkan sebanyak empat tahap dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kwarda Pramuka Maluku dalam pengelolaannya.

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah kata Sandi, penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab penerima hibah. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan