AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014 di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp9 miliar.
Tersangka adalah mantan bendahara KPU SBB inisial HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDL.
“Saudara MDL dan HBR telah tetapkan sebagai tersangka. Status keduanya adalah sebagai bendahara dan PPK di tahun 2014,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (22/4/2022).
Dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa 57 orang saksi. Mereka yang diperiksa mulai dari mantan komisioner, 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), camat hingga staf pegawai KPU SBB.
BACA JUGA:
Kalah di Pilkades, Wali Kota Ambon Persilakan Gugat ke PTUN – sentraltimur.com
Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan MDL dan HBR pasca penetapan tersangka. “Keduanya belum ditahan. Dalam waktu dekat mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.