AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tingi Maluku menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2016 di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.
Alasannya, penyidik tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan mobil tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi mengatakan penutupan kasus itu karena penyidik tidak menemukan kerugian negara dalam pengadaan mobil Damkar tersebut.
“Tidak ditemukan kerugian negara. Tidak cukup bukti,” kata Rudi di kantor Kejati Maluku, Kamis (22/7/2021).
Dia katakan, penyidik telah periksa sejumlah saksi dan on the spot di lapangan. Mobil Damkar yang dilaporkan fiktif ternyata ada, dan pengadaan sesuai kontrak.
“Telah sesuai, barangnya ada. Sehingga, dari hasil rangkaian (penyelidikan dan penyidikan) tidak ditemukan kerugian negara dan kasusnya kita tutup,” katanya.
Kasus ini dilaporkan masyarakat ke Kejati Maluku. Proyek pengadaan mobil Damkar bergulir saat Odie Orno, adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menjabat Kepala Dinas Perhubungan MBD. (DNI)