Hasil penyidikan, Wahyudi menyebutkan, diduga raja Tawiri mengesampingkan aturan dengan menunjuk staf dan juga orang dekatnya di bagian Kaur Umum Pemerintahan Negeri Tawiri inisial SR membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.
Padahal sesuai mekanisme itu merupakan tugas dan kewenangan Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH.
Terungkap pula, simpangsiur pembayaran lahan yang merugikan JS sebagai salah satu pemilik dari 11 objek lahan yang ikut dikapling untuk pembangunan dermaga Lantamal.
Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar lima objek lahan senilai Rp 1,1 miliar. Seharusnya Pemerintah Negeri Tawiri membayar untuk lima objek lahan sebesar Rp 3,6 miliar. (DNI)




