banner 728x250

Kejati Tetapkan Raja dan Mantan Raja Negeri Tawiri Tersangka Korupsi Lahan

  • Bagikan
Para tersangka kasus korupsi pembebasan lahan dermaga Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi Pendapatan Asli Negeri atau desa (PAD) Desa Tawiri yang bersumber dari pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga Lantamal IX Ambon.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya Raja Negeri (kepala desa) Tawiri inisial JNT dan mantan Raja Negeri Tawiri JST. Dua tersangka lainnya ialah anggota Saniri Negeri Tawiri, JRT dan JRS.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka  yakni saudara JNT, JST, JRT  dan JRS,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di kantornya, Jumat (25/6/2021).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan PAD pembebasan lahan pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015 di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Penetapan tersangka kata Wahyudi, setelah tim jaksa penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil audit kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar

“Kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit itu mencapai Rp 3,8 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, dari alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, para tersangka paling bertanggungjawab atas korupsi yang terjadi.  Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa raja, mantan raja dan staf pemerintahan negeri Tawiri.

Mereka diperiksa setelah salah satu saniri Negeri Tawiri melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2016 sampai 2017.

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan