banner 728x250

Kemendagri: Jabatan Gubernur-Wagub Maluku Berakhir 31 Desember 2023

  • Bagikan
MASA JABATAN
Jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir pada 31 Desember 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kurang dari dua bulan atau 54 hari lagi masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir.

Jabatan Murad dan Orno secara resmi akan berakhir pada 31 Desember 2023. Berakhirnya masa jabatan gubernur dan Wagub Maluku disampaikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat nomor: 100.2.1.3/7374/OTDA.

Surat tertanggal 31 Oktober 2023 itu perihal penjelasan tentang akhir masa jabatan gubernur dan Wagub Maluku. Surat Kemendagri menjawab surat yang dilayangkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun nomor 043/345 tanggal 17 Oktober 2023.

Salinan surat Kemendagri yang diperoleh sentraltimur.com menjelaskan sebagai berikut: Pertama, berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Murad dan Orno ditetapkan sebagai gubernur dan Wagub Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada 24 April 2019.

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Dengan demikian gubernur dan wagub Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 (tidak sampai 5 tahun),” tulis surat Kemendagri yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah La Ode Ahmad P. Bolombo atas nama Mendagri.

Ketiga, muatan substansi dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja gubernur dan Wagub Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.

Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai gubenur dan Wagub Maluku berakhir terhitung 31 Desember 2023. “Mengingat masa jabatan gubernur dan Wagub tidak sampai lima tahun, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sebagaimana amanat Pasal 202 UU Nomor 8 tahun 2015,” bunyi surat Kemendagri.

Setelah menerima surat Kemendagri tersebut, DPRD Maluku akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Murad dan Orno. Purnatugas Murad-Orno, DPRD Maluku akan mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Mendagri selambatnya pada 31 November 2023.

Selain DPRD Maluku, Mendagri juga mengusulkan nama calon Pj gubernur. Siapa Pj gubernur akan diputuskan oleh Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI. Pj gubernur bertugas efektif sampai terpilihnya gubernur dan Wagub Maluku hasil pemilihan 2024.  

  • Bagikan